TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indrianto Seno Adji mengatakan belum mendapat laporan soal usulan pemberian remisi kepada bekas bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut dia, jika Kementerian Hukum sudah mengeluarkan surat keputusan pemberian remisi, tentunya surat itu sudah sejalan dengan UU Pemasyarakatan dan PP Nomor 99 tahun 2012.
"Saya belum mendapat laporan dari unit terkait," kata Indrianto, melalui pesan singkat, Selasa, 21 Juli 2015. "Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan pemberian sesuai dengan PP."
Namun, Indrianto belum bisa memastikan apakah KPK pernah memberikan rekomendasi pemberian remisi untuk Nazaruddin. "Kalau belum mendapat laporan jadi kan gimana?" ujarnya.
Baca juga:
EKSKLUSIF: Pengakuan Mengejutkan Pengonsep Surat Edaran Gidi
Begini Penuturan Shintya Ihwal Para Penculiknya
Pembunuhan Nurbaety Terkait Berita? Ini Analisa Pakar
Sebelumnya, Kementerian Hukum mengusulkan pemberian remisi kepada tiga terpidana kasus korupsi. Mereka adalah bekas bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada dan politikus PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis. Kementerian menilai ketiganya berhak diberikan remisi lantaran selama masa tahanan berkelakuan baik.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum Ansarudin mengklaim pemberian rekomendasi remisi itu sudah disetujui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "jadi tinggal menunggu saja nanti SK dari menteri," ujarnya.
REZA ADITYA