INFO BISNIS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, meminta para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya di seluruh Indonesia, agar kembali masuk bekerja pada 22 Juli 2015.
Menteri mengingatkan seluruh aparatur negara agar mematuhi ketentuan disiplin PNS. Menurut dia, cuti bersama dan libur Idul Fitri sudah cukup, sehingga tidak perlu menambah cuti atau bolos setelah tanggal 21 Juli. "Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menegaskan, bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Sanksi berdasarkan PP itu mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian," ucapnya.
Untuk memastikan kehadiran ASN, Menteri akan melakukan pemantauan pada hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri 1436. "Setelah halal bihalal di kantor, kami akan silaturahmi ke sejumlah kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta," kata Yuddy.
INFORIAL
Baca Juga: