Bagi Sustriati, menikah di usia dini bukan solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Malah, tak bisa merubah keadaan. Sebab, masih labil dan belum bisa berpikir secara dewasa. "Saya tak bolehkan anak saya menikah di usia dini. Terlalu cepat. Tak bisa merubah hidup," ujarnya.
Majelis Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal menaikkan batas usia minimal bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yayasan Kesehatan Perempuan dalam perkara 30/PUU-XII/2014 dan Yayasan Pemantauan Hak Anak dalam perkara 74/PUU-XII/2014 meminta batas usia ditingkatkan dari 16 jadi 18 tahun.
YKP mengajukan gugatan karena batas usia minimal perempuan menikah dalam UU Perkawinan rentan terhadap kesehatan reproduksi dan tingkat kemiskinan. YKP menilai organ reproduksi perempuan usia tersebut belum siap. Atas fakta ini, angka kematian ibu melahirkan sangat tinggi.
Direktur YKP, Yefni Heriani mengaku banyak mendampingi korban kekerasan rumah tangga, akibat menikah di usia anak. Yefni mengatakan, usia 17 tahun ke bawah itu masih kategori anak-anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam Undang-Undang Perwakinan batas usia perkawinan 16 tahun. "Tidak konsisten dalam kebijakan. Berarti inkonstitusional," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI