TEMPO.CO, Jakarta - Sehari sebelum Lebaran, terpidana kasus suap Atut Chosiyah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selama ini napi ini dibui di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya, memang benar, yang bersangkutan dipindah pada Kamis pagi ke Tangerang," kata Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Juli 2015.
Berdasarkan pantauan Tempo, saat pelaksanaan salat Id di Rutan Pondok Bambu, Gubernur Banten itu nonaktif itu tidak ada di dalam barisan jemaah. Seorang pengunjung yang tidak ingin disebut namanya mengatakan Atut dipindah karena kedapatan memberi uang kepada seorang petugas rutan tersebut.
"Denger dari orang dalam, katanya Atut dipindahkan subuh-subuh karena ketahuan di CCTV ngasih THR ke petugas," kata pengunjung tersebut kepada Tempo di kantin Rutan Pondok Bambu, Jumat, 17 Juli 2015.
Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti membantah informasi pengunjung itu. "Tidak benar itu. Yang bersangkutan dipindahkan sesuai dengan instruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Sri. "Rutan Pondok Bambu juga kelebihan kapasitas, makanya ada pemindahan."
Hingga hari ini, Rutan Pondok Bambu dihuni 1.042 tahanan. Sri mengakui, selama Ramadan, sudah terjadi tiga kali pemindahan tahanan karena kapasitas yang penuh.
"Kemarin kami menampung sampai 1.100 tahanan. Kepolisian kan terus mengirim, makanya ada yang kami pindahkan ke Semarang dan Bandung," kata Sri.
Sri menjelaskan, Atut dipindah bersama sembilan tahanan lainnya pada Kamis subuh, 16 Juli 2015, agar para tahanan nyaman selama perjalanan. "Memang kami mengirim selalu pagi. Alasannya, supaya mereka tidak kepanasan," kata Sri.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
NIBRAS NADA NAILUFAR