TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti menegaskan langkah yang dilakukan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso terkait dengan penetapan pimpinan Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, sesuai prosedur.
"Yang dilakukan Buwas itu adalah pekerjaan polisi. Siapa saja yang melapor itu boleh. Orang lapor lalu lakukan penyidikan, apakah pidana atau bukan. Kalau pidana kita proses, kita lakukan penyidikan," kata Badrodin seusai menghadiri open house di Istana Wapres, Kebon Sirih, Jumat, 17 Juli 2015.
Badrodin menantang pihak-pihak yang menyalahkan Buwas untuk membuktikan letak kesalahan Kabareskrim. "Buwas telah melakukan sesuai ketentuan hukum, kok Anda anggap salah. Di mana salahnya?" katanya.
Polri, kata Badrodin, tidak bisa begitu saja menghentikan kasus sebagaimana ramai dituntut masyarakat. Menurut dia, harus ada dasar hukum yang kuat sebelum memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus. "Kalau merasa tidak adil, coba dimediasi. Bukan polisinya yang disuruh mundur. Polisi sudah sesuai ketentuan hukum. Yang dilakukan Bareskrim sesuai dengan ketentuan hukum, tanya ahli hukum manapun," kata Badrodin.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah.
ANANDA TERESIA