TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 91 terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, diusulkan mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1436 hijriah. Di antara hampir seratus koruptor yang diusulkan mendapatkan remisi itu terdapat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin; bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis; dan bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Dari 325 terpidana korupsi yang beragama Islam, 91 orang diajukan mendapatkan remisi," ujar Kepala LP Sukamiskin Edi Kurniadi kepada wartawan seusai salat Id, Jumat, 17 Juli 2015.
Menurut dia, usul tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Usul itu disampaikan satu minggu yang lalu. "Sampai sekarang kita belum tahu, disetujui atau tidak," kata Edi.
Dalam usul remisi tersebut, terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan diusulkan mendapatkan diskon hukuman 1 bulan 15 hari. Sedangkan M. Nazaruddin diusulkan memperoleh korting satu bulan. Sebanyak 203 narapidana korupsi tidak diusulkan mendapatkan remisi. Di antaranya Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Akil Mochtar.
Edi mengatakan sejumlah narapidana itu belum diusulkan mendapat remisi antara lain karena mereka belum genap enam bulan menjalani masa hukuman dan belum membayar denda pidana.
Menurut dia, bukan hanya narapidana korupsu yang diusulkan menerima remisi. Sebanyak 96 terpidana pidana umum telah resmi mendapatkan surat keputusan remisi. "Dari seratus orang narapidana pidana umum, 96 sudah mendapatkan remisi," kata Agus.
IQBAL T. LAZUARDI S.