TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut berkomentar tentang penetapan tersangka terhadap dua petinggi Komisi Yudisial oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. JK meminta kepolisian dan Komisi Yudisial sama-sama menahan diri.
"Sebaiknya semuanya menahan diri, menghormati tugas masing-masing sesuai dengan aturan," katanya di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jumat, 17 Juli 2015.
Ia mencontohkan, Komisi Yudisial seharusnya melaksanakan tugas mengawasi hakim sesuai dengan aturan yang wajar. "Jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai," katanya.
JK juga meminta polisi menjalankan tugas penanganan kasus sesuai dengan prosedur. "Semua kan petugas hukum, menjalankan tugas sebaik-baiknya, sesuai dengan etika," katanya.
Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang menerima permohonan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sarpin melaporkan keduanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah.
ANANDA TERESIA