TEMPO.CO, Jakarta - Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis, memprotes aturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarangnya menemui kliennya pada Lebaran ini. ”Ini pelanggaran hak asasi,” kata Alamsyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2015.
Alamsyah menilai KPK terlalu berlebihan menerapkan aturan. Padahal, ujar dia, Kaligis baru berstatus tersangka. Dia mencontohkan terpidana mati Gunawan Santoso yang masih bisa dikunjungi sanak-keluarganya. ”Ini kan baru tahanan. Terlalu kaku sistemnya,” ujarnya. ”Kami juga antikorupsi, tapi jangan sampai anti-pertemuan. Sampai detik ini, tim advokat belum bisa bertemu dengan Kaligis.”
Adapun alasan petugas KPK menolak Alamsyah yakni melakukan kunjungan pada hari libur. Menurut petugas tersebut, kuasa hukum hanya diizinkan bertemu kliennya di KPK pada jam kerja. Hanya keluarga yang bisa berkunjung pada hari libur. ”Ini prosedur operasional standar yang berlaku di KPK," kata petugas itu.
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal-pasal itu mengatur tentang penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Pengacara kondang itu ditahan penyidik KPK pada Selasa lalu di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
SINGGIH SOARES