TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho bakal jalan terus.
Menurut Budi Waseso, polisi melanjutkan kasus yang melibatkan dua aktivis antikorupsi tersebut meskipun Adnan dan Emerson sudah berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk menangani kasusnya. "Itu kan, bukan kewenangan Dewan Pers. Apa hubungannya?" kata Waseso di Mabes Polri, Kamis, 16 Juli 2015. "Pokoknya lanjut terus, masak kami diatur."
Baca juga:
Ribuan Netizen Teken Petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso
1 Syawal: JK Yakin Kompak Jumat, Tapi Ada Loh Lebaran Kamis
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan Emerson dan Adnan atas tuduhan pencemaran nama baik. Romli menuding keduanya menyebut dirinya tak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Romli menyatakan tudingan itu muncul setelah namanya disebut-sebut bakal masuk panitia seleksi calon pimpinan KPK dan dimuat di media massa.
Padahal, baik Adnan maupun Emerson tak pernah menyebut langsung nama Romli. Keduanya hanya menyatakan ada calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK yang kredibilitasnya patut dipertanyakan. Sebabnya, calon anggota panitia tersebut pernah menjadi saksi ahli tersangka korupsi.
Bareskrim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Adnan dan Emerson. Namun, keduanya mangkir dengan dalih kasusnya bakal ditangani Dewan Pers. Budi Waseso belum mengetahui kapan keduanya bakal dipanggil kembali.
Saat ditanya potensi status tersangka untuk kedua pegiat antikorupsi itu, Budi Waseso tak ingin berandai-andai. "Lihat nanti ya. Saya ingin terbuka, biar semuanya melihat," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?