TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mempersilakan pengacara Otto Cornelis Kaligis mengklaim tak terlibat dugaan suap-penyuap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. KPK siap adu bukti di persidangan.
"Hak seorang saksi atau tersangka itu membantah. Nanti di pengadilan yang membuktikan. Silakan dibantah sendiri alat-alat buktinya," kata Ruki di gedung KPK, Rabu, 15 Juli 2015.
Ruki juga tak mempermasalahkan jika OC Kaligis menggunakan jasa puluhan pengacara untuk membelanya. Bahkan jika satu di antaranya adalah eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. "Kami punya Indriyanto Seno Adji, Adnan Pandu Praja, dan jaksa senior Zulkarnain. Saya juga praktisi hukum," ujar Ruki.
Ketika OC Kaligis ditangkap dan dijebloskan ke rumah tahanan KPK pada Selasa, 14 Juli 2015, banyak pengacara memenuhi KPK. Salah seorang pengacara menunjukkan surat kuasa, dan beberapa nama di antaranya ialah Amir Syamsuddin, dan Denny Kailimang.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan. Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan penyidik lembaganya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pengacara kondang itu sebagai tersangka. "OCK bukan tersangka terakhir," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan terhadap hakim yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus penyuapan yang melibatkan OC Kaligis ini bermula dari penangkapan lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C. Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Gerry diduga berniat menyuap sejumlah hakim PTUN Medan agar hakim-hakim itu memihak klien Kaligis. Jasa OC Kaligis digunakan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim, yang dipimpin Tripeni.
MUHAMAD RIZKI