Fuad Lubis menggugat surat Kejaksaan Tinggi Sumut nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut tahun 2012 dan 2013. Dalam putusannya PTUN Medan memenangkan gugatan Fuad Lubis.
Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa 7 Juli 2015, hakim ketua yang dipimpin Tripeni Irianto Putro,yang juga Ketua PTUN Medan beserta dua hakim anggota yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengabulkan sebagian permohonan Fuad Lubis." Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh Jaksa kepada Fuad Lubis dan pejabat Pemprov Sumut lainnya ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha kepada Tempo.
Namun dua hari berselang pembacaan putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Gedung PTUN Medan.Penyidik KPK menemukan uang 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura di ruangan kerja Tripeni. Uang itu diduga suap untuk memenangkan gugatan Fuad Lubis. KPK menetapkan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka bersama panitera dan pengacara bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Belakangan pengacara kondang OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendir
Nasib Gatot disebut-sebut akan seperti OC Kaligis. Namun Gatot sendiri menolak menjawab, soal dugaan dia mengetahui asal muasal penyuapan. Termasuk tudingan, dia yang mendanai aksi penyuapan itu. OC Kaligis sendiri dalam keterangannya juga membantah soal keterlibatan Gatot.
Selanjutnya: Gatot hanya menyebut...