TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tertangkapnya pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis menunjukkan bahwa hukuman berat terhadap koruptor belum membuat koruptor jera. Harus dipikirkan kembali cara yang lebih efektif untuk membuat koruptor jera.
"Padahal hukumannya berat, sudah ditahan, tapi belum jera," kata Kalla, di kantornya, Jakarta, Rabu 15 Juli 2015. Menurut Kalla harus ada perbaikan sistem agar pemberantasan korupsi bisa lebih efektif.
Namun perbaikan sistem yang dimaksud, kata Kalla, bukan berarti mengubah dan merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbaikan yang harus dilakukan terkait sistem pemerintahan dan pengadilan yang berjalan. "Itu kan kasusnya bantuan sosial, harus dilihat dulu di mana salahnya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah beberapa tempat, yaitu di kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, di kantor anak buah Gatot yakni Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, dan di kantor OC Kaligis.
FAIZ NASHRILLAH