TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional bakal ikut ambil peran dalam konflik Hakim Sarpin Rizaldi versus Komisi Yudisial. Kompolnas ingin menjadi penengah kedua pihak dalam kasus pencemaran nama baik itu.
"Saya kira kami akan melakukan pendekatan-pendekatan, barangkali kedua belah pihak ada titik temu tanpa harus dikenakan tindak pidana," kata Anggota Kompolnas Edi Putra Hasibuan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Juli 2015.
Menurut Edi, peran mediasi harusnya diambil oleh kepolisian sebelum menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Namun, "Posisi Sarpin juga harus kita pahami. Ini bagian dari aspirasi masyarakat," kata dia.
Rencananya, pertemuan mediasi itu akan digelar usai Lebaran. Selain menghadirkan Komisioner KY dan Hakim Sarpin, Kompolnas juga ingin polisi hadir dalam pertemuan mediasi.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan dua komisioner KY sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin. Kasus ini terjadi ketika Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Tak hanya KY, kritik atas putusan praperadilan itu dilontarkan sejumlah pihak lain.
Penetapan tersangka ini mengundang kritik. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif mengatakan kecewa dengan situasi penegakan hukum saat ini. "Antara penegak hukum itu main kucing-kucingan, itu menurut saya tidak sehat bagi negara ini," kata Buya --sapaan akrab Ahmad Syafii-- di Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
INDRI MAULIDAR