Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Bansos Sulawesi Selatan Dituntut 3 Tahun Bui  

image-gnews
Anggota DPR Kota Makassar, Mujiburrahman. TEMPO/Fahmi Ali
Anggota DPR Kota Makassar, Mujiburrahman. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bekas legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani, dituntut masing-masing selama 3 tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan bui.

"Terdakwa terbukti telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Abdul Rasyid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 15 Juli 2015.

Rasyid mengatakan keduanya melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mujiburrahman diduga terbukti menerima uang bansos senilai Rp 700 juta menggunakan selembar cek. Uang tersebut diperuntukkan ke tujuh lembaga swadaya masyarakat yang diketahui fiktif.

Begitu pun dengan Kahar. Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp 720 juta. Kedua terdakwa mengakui telah menyerahkan dana itu ke terdakwa bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu.

Kedua terdakwa tidak dibebankan mengganti kerugian negara, karena kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8,8 miliar sudah dikembalikan ke kas negara.

Rasyid mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.

Pengacara Mujiburrahman, Muhammad Thahir Abdullah, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. "Kami akan ajukan pledoi secara tertulis di sidang selanjutnya biar lebih jelas," kata Thahir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kahar di sidang tuntutan tersebut tidak didampingi pengacaranya. Tapi dia juga memastikan akan mengajukan pembelaan. "Saya akan koordinasikan dengan pengacara saya."

Terdakwa lainnya, legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry, juga ikut diadili. Jaksa menghadirkan terdakwa Adil sebagai saksi untuk Mustagfir. Dalam keterangannya, Adil mengaku tidak mengetahui Mustagfir pernah mengurus dana bansos. Adil juga tidak berhubungan dengan Mustagfir soal bansos. "Saya tidak tahu dan tidak pernah mengarahkan terdakwa mengurus bansos," kata Adil.

Kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dalam kasus ini, jaksa baru menyeret bekas Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu, dan bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim. Anwar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan Muallim dihukum 2 tahun

AKBAR HADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.


PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

Anggota MPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi bersama anggota MPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos


KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

Ilustrasi korupsi
KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..


Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

8 Mei 2020

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?


Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

15 Februari 2018

Presiden Jokowi bersama Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan) meninjau lokasi pemasangan rel Kereta Trans Sulawesi di Kecamatan Tanete Riilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, 25 November 2015. Hingga saat ini pembangungan jalur kereta api ini sudah mencapai 6 km dari Kabupaten Barru. TEMPO/Iqbal Lubis
Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan kondisi ekonomi daerahnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.


Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

6 November 2017

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

Sulawesi Selatan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui transaksi nontunai.


Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

5 November 2017

Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sulawesi Selatan memang berbenah diri dan mengikuti perkembangan termasuk dengan menghadirkan layanan pajak kendaraan bermotor non tunai.


Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

1 November 2017

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Hariandi Hafid
Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 2,6 juta untuk 2018.


Asian Games 2018, Ini Tekad Sumatera Selatan Bebas Bencana Asap  

16 Agustus 2017

Sejumlah atlet kayak Asian Canoe Championship 2015 berlomba menjadi yang tercepat di venue ski air, Jakabaring Sport City (JSC) yang berselimut kabut asap, Palembang, Sumsel, 5 November 2015. Kabut Asap kembali menyelimuti Palembang disebabkan meningkatnya Titik Panas di sejumlah daerah di Provins Sumatra Selatan. ANTARA FOTO
Asian Games 2018, Ini Tekad Sumatera Selatan Bebas Bencana Asap  

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Kapolda Irjen Agung Budi Maryoto berkomitmen mencegah kebakaran hutan dan lahan bersama 17 kabupaten/kota.


Mudik 2017, Underpass Simpang 5 Bandara Makassar Lusa Dibuka

16 Juni 2017

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) meninjau proyek pembangunam Underpass Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Maret 2017. Proyek Underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sepanjang satu kilometer yang menghabiskan APBN sebesar Rp169 miliar, ditargetkan rampung dalam 116 hari ke depan. Foto: Iqbal Lubis
Mudik 2017, Underpass Simpang 5 Bandara Makassar Lusa Dibuka

Proyek underpass Simpang Lima Bandara Makassar bakal mulai dioperasikan lusa untuk mengantisipasi kemacetan parah saat arus mudik 2017.