TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya buka suara ihwal penetapan tersangka OC Kaligis. Pengacara kondang ini memiliki jabatan sbeagai Ketua Mahkamah Partai NasDem.
"DPP tidak perlu memberikan bantuan hukum karena beliau memiliki pengalaman yang baik dalam seluk beluk hukum," kata Surya Paloh dalam keterangan yang diterima Tempo, Rabu 15 Juli 2015.
Surya Paloh menyebut OC Kaligis sebagai orang yang piawai dalam urusan hukum karena telah menjalani profesi sebagai advokat selama 40 tahun. Hingga saat ini kapabilitas OC Kaligis sebagai advokat tak perlu diragukan. "Bahkan saya percaya jika ada orang lain yang memerlukan bantuan hukum, OC Kaligis masih bisa memberikan bantuan hukum itu."
OC kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015 setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut. "Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Menurut Johan, temuan tim KPK dalam penggeledahan pun memberatkan OC Kaligis.
Kasus penyuapan itu terkuak bermula dari ditangkapnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Saat itu Ahmad Fuad Lubis menggunakan jasa OC Kaligis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Atas perbuatannya, OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
DINI PRAMITA | MUHAMAD RIZKI