TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal publik OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, OC Kaligis adalah pengacara ke 10 yang dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa 15 Juli 2015, sejak 2005 hingga 2015, ada 10 advokat yang tersandung korupsi. Nama-nama itu antara lain, Tengku Syaifuddin Popon, Susi Tur Andayani dan terakhir OC Kaligis. (baca: Para Pengacara Ini Tersandung Kasus Korupsi)
OC kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015 setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut. "Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Menurut Johan, temuan tim KPK dalam penggeledahan pun memberatkan OC Kaligis.
Kasus penyuapan itu terkuak bermula dari ditangkapnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Saat itu Ahmad Fuad Lubis menggunakan jasa OC Kaligis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Atas perbuatannya, OCK dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
DINI PRAMITA | MUHAMAD RIZKI