TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional menteri periode 2011-2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. "Sebagai Menteri Agama, SDA diduga melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunaan DOM pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011-2014," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Rabu 15 Juli 2015.
KPK menyangkakan SDA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama, akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tambah Priharsa.
Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Sprindik (surat perintah penyidikan) awal Juni 2015," kata Priharsa.
Meski sudah ada sprindik sejak Juni 2015, pengacara Suryadharma Humphrey Djemat mengaku belum tahu mengenai penambahan sangkaan kepada kliennya tersebut. "Belum, sampai saat ini belum," kata Humphrey pada 15 Juni 2015 lalu di gedung KPK.
Sebelumnya Suryadharma sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan katering dan pemondokan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
ANTARA