Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Gatot Pujo Janji Penuhi Panggilan KPK pada 22 Juli

image-gnews
Gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COMedan - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memastikan akan datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 Juli 2015. Gatot sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada KPK karena tidak bisa hadir memenuhi pemeriksaan KPK pada Senin, 13 Juli 2015, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis.

"Saya sudah meminta Biro Hukum mengirim surat permohonan maaf kepada KPK karena belum bisa hadir pada panggilan Senin, 13 Juli 2015," kata Gatot kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2015. Gatot mengaku sedang bertugas ke luar kota dan baru kembali Selasa dinihari.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku baru mengetahui surat pemanggilan untuknya dari KPK setelah tiba di Medan. "Saya diberi tahu Sekretaris Daerah ada surat panggilan dari KPK, dan saya sudah meminta Biro Hukum menyampaikan surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir," ujar Gatot. Namun, untuk panggilan 22 Juli 2015, Gatot berjanji akan hadir. (Baca: KPK Periksa Gubernur Gatot Setelah Lebaran)

KPK memanggil Gatot dalam kaitan operasi tangkap tangan di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 9 Juli 2015. KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro—yang juga Ketua PTUN Medan—beserta dua hakim anggota, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, yang memenangkan gugatan tata usaha negara yang dimohonkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. (Baca: Kasus Suap Hakim PTUN: Gubernur Sumatera Utara 'Menghilang') dan (Baca: KPK Larang OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara ke Luar Negeri)

Fuad Lubis menggugat surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadapnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013. Dalam putusannya, PTUN Medan memenangkan gugatan Fuad Lubis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa, 7 Juli 2015, majelis hakim yang dipimpin Tripeni Irianto Putro, beserta Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Fuad Lubis. "Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis dan pejabat Pemprov Sumut lainnya ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha kepada Tempo.

Dua hari berselang setelah pembacaan putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di gedung PTUN Medan. Penyidik KPK menemukan uang US$ 15.000 dan Sin$ 5.000 di ruang kerja Tripeni. Uang itu diduga suap untuk memenangkan gugatan Fuad Lubis. 

KPK menetapkan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka bersama panitera dan pengacara bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Belakangan, pengacara kondang OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Kasus OC Kaligis, KPK Selidiki Peran Gubernur Gatot) dan (Baca: Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim)

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.


Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.


4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.


Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Musdalifah menjadi tersangka ke-19 dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Musdalifah ditahan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.


2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.


Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014/2014-2019, Tiaisah Ritonga, memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Ia ditahan selama 20 hari pertama sebagai tersangka memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.


KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, 11 November 2015. ANTARA/Septianda Perdana
KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.