TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memastikan akan datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 Juli 2015. Gatot sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada KPK karena tidak bisa hadir memenuhi pemeriksaan KPK pada Senin, 13 Juli 2015, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis.
"Saya sudah meminta Biro Hukum mengirim surat permohonan maaf kepada KPK karena belum bisa hadir pada panggilan Senin, 13 Juli 2015," kata Gatot kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2015. Gatot mengaku sedang bertugas ke luar kota dan baru kembali Selasa dinihari.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku baru mengetahui surat pemanggilan untuknya dari KPK setelah tiba di Medan. "Saya diberi tahu Sekretaris Daerah ada surat panggilan dari KPK, dan saya sudah meminta Biro Hukum menyampaikan surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir," ujar Gatot. Namun, untuk panggilan 22 Juli 2015, Gatot berjanji akan hadir. (Baca: KPK Periksa Gubernur Gatot Setelah Lebaran)
KPK memanggil Gatot dalam kaitan operasi tangkap tangan di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 9 Juli 2015. KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro—yang juga Ketua PTUN Medan—beserta dua hakim anggota, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, yang memenangkan gugatan tata usaha negara yang dimohonkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. (Baca: Kasus Suap Hakim PTUN: Gubernur Sumatera Utara 'Menghilang') dan (Baca: KPK Larang OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara ke Luar Negeri)
Fuad Lubis menggugat surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadapnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013. Dalam putusannya, PTUN Medan memenangkan gugatan Fuad Lubis.
Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa, 7 Juli 2015, majelis hakim yang dipimpin Tripeni Irianto Putro, beserta Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Fuad Lubis. "Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis dan pejabat Pemprov Sumut lainnya ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha kepada Tempo.
Dua hari berselang setelah pembacaan putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di gedung PTUN Medan. Penyidik KPK menemukan uang US$ 15.000 dan Sin$ 5.000 di ruang kerja Tripeni. Uang itu diduga suap untuk memenangkan gugatan Fuad Lubis.
KPK menetapkan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka bersama panitera dan pengacara bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Belakangan, pengacara kondang OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Kasus OC Kaligis, KPK Selidiki Peran Gubernur Gatot) dan (Baca: Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim)
SAHAT SIMATUPANG