Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan banyak orang. Hal tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan bagi para terdakwa. Adapun pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni mereka telah menjalani persidangan dengan baik dan sopan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung, yang menuntut para terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Empat petinggi Cipaganti itu didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Guna Persada sebesar Rp 4,7 triliun. Dana tersebut dihimpun sejak 2007 hingga 2014 dari 20 ribu nasabah.
Dalam pembacaan uraian putusan, Kasianus mengatakan keempat terdakwa telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang koperasi dan Undang-Undang Perbankan.
Kasianus mengatakan, pada saat menghimpun modal dari masyarakat, koperasi itu tidak patuh kepada peraturan dan perundangan yang mengatur masalah perkoperasian.
"Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam usahanya menghimpun dana dari masyarakat telah menyimpang dari aturan tentang penyelenggaraan penyertaan modal," kata Kasianus.
Selama sidang, empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu terus menundukkan kepala. Sementara itu, ratusan mitra koperasi yang menjadi korban penipuan PT Cipaganti memadati ruang sidang. Saat hakim membacakan putusan, mereka bersorak selama beberapa detik.
IQBAL T. LAZUARDI S.