INFO BISNIS - Hasil survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai persepsi masyarakat terhadap reformasi birokrasi di 12 kota besar di Indonesia menunjukkan indikasi perbaikan. Hal ini terlihat dari indeks persepsi masyarakat yang meningkat dari semula 5,70 (Juni 2014) menjadi 6,21 (Desember 2014).
"Hal tersebut mengisyaratkan adanya penguatan kepercayaan masyarakat pada birokrasi," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Baca Juga:
Selama tujuh bulan, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi tercatat telah melakukan blusukan ke 433 unit kerja pelayanan publik dan instansi pemerintah, meliputi 59 kali ke instansi pusat (kementerian/lembaga), 45 kali ke pemerintah provinsi, 177 kali ke pemerintah kabupaten/kota, dan 152 kali ke unit kerja pelayanan publik. Kementerian PANRB juga telah menggelar workshop sinergi kampanye revolusi mental aparatur sipil negara (ASN) dan reformasi birokrasi sebanyak 5 kali dengan pembiayaan non-APBN, yakni 3 kali tingkat nasional untuk 34 provinsi dan 2 kali tingkat provinsi untuk 81 kabupaten/kota.
Sejumlah kebijakan juga telah diluncurkan Yuddy tidak lama setelah memimpin kementerian yang diawaki sekitar 300 PNS ini. Kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil yang dilontarkan saat serah-terima jabatan dari pendahulunya, Azwar Abubakar, sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.
Tidak lama kemudian, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur, Yuddy kembali membuat kalangan birokrasi terpana dengan kebijakan pembatasan rapat di luar kantor melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2014, yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur. Menteri Yuddy juga menerbitkan SE Nomor 13 Tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana. Gebrakan-gebrakan ini membuahkan hasil yang bagus. Melalui kebijakan pembatasan rapat di luar kantor, misalnya, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selama November-Desember 2014 saja terjadi penghematan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,1 triliun.
Baca Juga:
Dalam rangka pemberantasan korupsi, khususnya dari sisi pencegahan, ia juga melakukan terobosan dengan mewajibkan semua ASN menyampaikan laporan harta kekayaanya melalui penerbitan SE Nomor 1 Tahun 2015. Terakhir, Yuddy menerbitkan ketentuan mengenai penanganan penggunaan ijazah palsu di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan itu dituangkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2015 yang diterbitkan pada pertengahan Mei 2015. Kebijakan ini merupakan salah satu dari sejumlah kebijakan untuk mendorong terciptanya birokrasi pemerintahan yang berintegritas dan berkualitas.
INFORIAL