TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengacara Otto Cornelis Kaligis. Advokat yang akrab disapa O.C. Kaligis itu digelandang masuk ke gedung KPK pada Selasa, 14 Juli 2015, pukul 15.45 WIB . Dia bungkam saat ditanya wartawan.
Baca juga:
Beginilah Saat Vitalia Sesha Ditangkap di Ruang Karaoke
Ini Penyebab Hujan Es di Papua Bisa Tewaskan 11 Orang
Sumber Tempo mengatakan penyidik KPK menilai O.C. Kaligis tak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Dia juga kerap memalsukan lokasi keberadaannya saat ditanya penyidik. "Melihat gelagat tidak baik itu, tim melakukan penangkapan," ujarnya.
Sumber Tempo yang lain mengatakan pimpinan KPK sudah meneken surat perintah penyidikan terhadap O.C. Kaligis. Dengan begitu, O.C. Kaligis sudah bukan lagi berstatus saksi dalam perkara penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. "Statusnya sudah naik menjadi tersangka," katanya. "Tapi, untuk mendapat keterangan resmi, silakan hubungi pimpinan KPK."
Pimpinan KPK sudah memberikan keterangan resmi bahwa O.C. Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
MUHAMAD RIZKI