TEMPO.CO , Bojonegoro: Sedikitnya 219 pekerja asing dari sejumlah perusahaan yang bekerja di areal minyak Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, terancam dideportasi. Mereka akan dipulangkan ke negaranya jika tidak menyelesaikan izin kerja dalam jangka waktu lima hari oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Bojonegoro.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Bojonegoro, Adie Witjaksono, para tenaga kerja asing tersebut bekerja di enam perusahaan di Blok Cepu. Kesalahan para tenaga kerja yaitu, mempunyai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), tetapi tidak melapor ke Pemerintah. ”Jelas ini melanggar,” ujarnya pada Tempo Selasa 14 Juli 2015.
Adie menambahkan, para pekerja asing ini, tengah ikut menggarap proyek di EPC-1 atau pengadaan barang, jasa, dan pembangunan di Blok Cepu.
Adie menyebutkan, bagian Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, kemudian mengirimkan surat pemberitahuan ke Dinas Nakertransos di Bojonegoro. Surat tersebut di antaranya berisi, bahwa tenaga kerja asing yang tidak melapor, melanggar Pasal 49 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang tatacara penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ada enam perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Dinas Nakertransos telah mendata para pekerja yang berada di enam kantor tersebut.
Sejumlah staf dari Dinas Nakertransos Bojonegoro, Selasa, siang, telah mengecek ke kantor PT Tripatra-Samsung, juga di Blok Cepu. Para staf Dinas Nakertransos, kabarnya tengah mendata jumlah tenaga kerja asing berikut dokumen IMTA. Bahan pengecekan terhadap tenaga kerja asing itu, dari bagian Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, yang ditembuskan ke Pemerintah Bojonegoro.
Data pengecekan di lapangan inilah yang nantinya dijadikan pertimbangan, untuk menentukan nasib para pekerja asing di Bojonegoro. Apakah, mereka ini bekerja atas dasar dokumentasi yang benar atau melanggar. “Yang di lapangan tim gabungan,” kata Adie.
Field Public and Government Affairs Manager Exxon Mocil Cepu Limited, Rexy Mawardijaya, membenarkan bahwa ada kunjungan Tim Dinas Nakertransos di Kantor PT Tripatra-Samsung, pada Selasa siang. Tetapi soal kunjungan tidak dijelaskan secara detail.” Coba tanyakan orang Tripatra,” ujarnya pada Tempo, Selasa 14 Juli 2015.
Juru Bicara PT Tripatra, Budi Karyawan, menyatakan tidak tahu menahu soal pekerja asing yang terancam dideportasi dari areal Blok Cepu. Dia hanya menyebutkan bahwa, ada beberapa perusahaan yang masuk konsorsium dengan perusahaannya, seperti PT Samsung. Sedangkan soal pengecekan pekerja asing, hanya disebutkan ada dari Dinas Nakertransos minta bantuan akses masuk ke lokasi Kantor Tri Patra. “Maaf saya sedang perjalanan pulang kampung. Info selebihnya tidak tahu,” katanya pada Tempo.
SUJATMIKO