TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal enam orang dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, Senin, 13 Juli lalu. Satu dari enam nama itu adalah Evi Susanti. Dia, di Sumatera Utara, pernah menjadi parhatian karena menjadi istri muda dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Berdasarkan profil Gatot dalam situs pribadinya, Gatot beristri Sutias Handayani yang merupakan aktivis dakwah kampus. Keduanya menikah pada 10 Mei 1990. Mereka dikaruniai lima orang puteri. Dua dari lima anak mereka menempuh pendidikan di Pesantren Kuningan, Jawa Barat. (Baca:OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut)
Sampai kini Gatot belum dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Evi. Evi juga belum dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Gatot, pencekalan, maupun pelibatan namanya dalam kasus suap hakim ini.
Evi disebut-sebut tinggal di Bandung, Jawa Barat. Sebelum menikah dengan Gatot, Evi dikenal sebagai pengacara di kantor O.C. Kaligis. Hubungan antara Gatot dan Evi sempat menjadi sorotan media Sumatera Utara. Gara-garanya, Gatot dikabarkan mengajak Evi ke luar negeri menggunakan anggaran daerah. Dalam berita itu, Gatot sudah membantah. (Baca: Dianggap Tak Kooperatif, OC Kaligis Digelandang ke KPK )
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, lembaganya meminta status cegah ke luar negeri terhadap enam orang dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Tiga dari enam orang tersebut adalah Gatot, Kaligis dan Evi Susanti.
Evi dicekal karena dianggap mengetahui rencana penyuapan terhadap para hakim di Medan tersebut. Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap sejauh mana peran Evi. Kaligis yang juga masuk dalam daftar cegah ke luar negeri mengaku tak tahu menahu kasus ini. Dia bahkan ingin kasus ini dibuka terang-benderang.
Rencananya KPK kemarin hendak memeriksa Gatot dan Kaligis. Namun rencana itu batal, keduanya belum memenuhi panggilan. Gatot dan Kaligis diperiksa sebagai saksi karena dugaan keterlibatan anak buah mereka dalam penyuapan yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, serta seorang pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis. Ada dugaan kasus ini terkait kasus dana bantuan sosial yang tengah diusut oleh Kejaksaan. Mereka tertangkap tangan pada akhir pekan lalu.
SAHAT | RIZKI | PURWANTO