TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendorong para pengusaha taksi di Kota Bandung mengadopsi teknologi pemesanan serta kemudahan-kemudahan lain yang dikembangkan oleh taksi Uber. Menurut dia, banyak keuntungan yang diberikan oleh taksi Uber. Selain murah karena bentuk usahanya adalah 'sharing economy', taksi Uber juga lebih tepat perhitungan pembayarannya.
"Bisa persis sama kan bagus," kata Ridwan Kamil seusai pertemuan dengan Organda di Bandung Command Centre, Balai Kota Bandung, Selasa 14 Juli 2015.
Lebih lanjut Ridwan Kamil memberikan apresiasi kepada perusahaan taksi Rina Rini yang sudah mulai sedikit demi sedikit mengikuti gaya pesan antar Uber taksi. "Tadi taksi Rina Rini sudah menunjukan sampling online taksinya. Jadi bisa order seperti Uber, bagus," akunya.
Ridwan Kamil mengatakan, keberadaan Uber belum tentu merugikan pengusaha taksi dan angkutan umum lainnya. Justru dengan segala kecanggihan dan kemudahan Uber, bisa memotivasi perusahaan transportasi untuk berbenah diri menjadi lebih baik.
Untuk itu, keluhan dari Organda tentang keberadaan taksi Uber akan diseminarkan terlebih dahulu. Dalam seminar tersebut baru akan diketahui positif dan negatif taksi Uber.
"Seminar ini bukan untuk pembenaran hadirnya Uber, tetapi untuk memahami dulu. Nanti juga ada forum curhat warga. Jadi diberi tempat untuk menyampaikan curhatan para pengguna taksi itu apa saja. Sehingga mereka paham. Tidak hanya minta perlindungan tetapi tidak ada perbaikan pelayanan," kata Ridwan Kamil.
Menurut catatan Institut Teknologi Bandung, lanjut Ridwan Kamil, hanya 25 persen warga Bandung yang naik kendaraan umum. Sebanyak 75 persennya menggunakan kendaraan pribadi. Keberadaan taksi Uber menurut dia masih abu-abu karena belum tentu juga taksi Uber mengambil jatah 25 persen pengguna transportasi massal.
Hari ini, Selasa 14 Juli 2015, Organisasi Angkutan Darat (Organda) bersama beberapa pengusaha taksi dan angkot mendatangi kantor Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Kedatangan mereka untuk mengadukan keberadaan taksi Uber yang saat ini masih beroperasi. Uber bahkan dianggap mengancam keberlangsungan angkutan umum di Kota Bandung.
"Taksi Uber tidak memiliki badan hukum baik PT maupun Koperasi yang secara khusus bergerak di bidang transportasi angkutan umum," kata Bagian Koperasi DPP Organda Herni Herdiani, Selasa siang.
Selain itu, aspek-aspek pelanggaran lainnya yang dilakukan taksi Uber menurut Heni adalah tidak adanya izin operasi taksi, tidak memiliki spesifikasi layaknya taksi yang ditetapkan pemerintah, tidak tunduk pada ketentuan penarifan, tidak memberikan jaminan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan tidak jelas badan usahanya sehingga tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
"Karena praktek taksi Uber bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang akngkutan umum maka perlu segera diambil tindakan tegas," ujarnya.
Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan, Organda meminta kepada Ridwan Kamil untuk menghentikan dan menyetop taksi Uber. Tidak hanya itu saja, Organda juga meminta menutup jaringan IT taksi Uber dan melakukan sweeping serta mengandangkan kendaraan-kendaraan taksi Uber seperti yang sudah dilakukan di Jakarta.
PUTRA PRIMA PERDANA