TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis menyatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak terlibat dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. "Sama sekali tidak terlibat. Sama sekali," kata OC Kaligis sebelum berangkat ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 14 Juli 2015.
OC Kaligis juga membantah terlibat dalam perkara dugaan penyuapan. Dia juga menyatakan tak pernah menyuruh anak buahnya ke Medan untuk menyuap hakim.
"Saya tidak merampok uang negara. Bukan saya yang memberikan duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," ujar OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, dia tak hanya tidak menyuruh anak buahnya ke Medan. "Saya bahkan melarang anak buah saya ke Medan," tuturnya.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan. Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan penyidik lembaganya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pengacara kondang itu sebagai tersangka. "OCK bukan tersangka terakhir," ucap Johan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan terhadap hakim yang dilakukan secara bersama-sama.
MUHAMAD RIZKI