TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan satu kamar di rumah tahanan KPK untuk pengacara Otto Cornelis Kaligis. OC Kaligis akan langsung dijebloskan ke rutan setelah selesai diperiksa penyidik KPK. "Atasan meminta kami menyiapkan rutan untuk tersangka baru," kata seorang pegawai KPK, Selasa, 14 Juli 2015.
Sebelum memasukkan OC Kaligis ke kamar tahanan, petugas rutan KPK terlebih dulu memindahkan satu tahanan, yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Dia merupakan anak buah OC Kaligis yang juga menjadi tersangka perkara yang sama, yaitu dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
"Gerry dipindahkan ke Rutan Guntur atas alasan keamanan," kata pegawai KPK itu.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan penyidik lembaganya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pengacara kondang itu sebagai tersangka. "OCK bukan tersangka terakhir," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
baca:
Dianggap Tak Kooperatif, OC Kaligis Digelandang ke KPK
OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim
O. Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur ihwal penyuapan terhadap hakim yang dilakukan secara bersama-sama.
MUHAMAD RIZKI