TEMPO.CO, Pontianak - Brigade Bekantan Satuan Polisi Reaksi Cepat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat menangkap dua warga asing pelaku perambahan Cagar Alam Mandor.
"Dua warga tersebut berinisial ZX alias ZS warga Tiongkok dan KW alias AH warga negara Malaysia," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Sustyo Iriyono, Selasa, 14 Juli 2015. Saat ini kedua warga tersebut ditahan di Rumah Tahanan IIA Pontianak.
Sustyo mengatakan kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus pengrusakan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, pada Juni 2015 dengan tiga tersangka, yakni karyawan perusahaan PT Orily Resources Indonesia (ORI).
Kedua tersangka warga asing tersebut, kata Sustyo, merupakan pemodal dari perusahaan milik FR yang saat ini statusnya masih sebagai saksi. "FR sakit, sehingga masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Perusahaan ini, kata Sustyo, melakukan aksi dengan modus operandi normalisasi sungai di luar kawasan konservasi. Padahal, proyek normalisasi tersebut tidak masuk dalam DIPA. Diduga kegiatan tersebut hanya kedok untuk mencari tahu kandungan emas yang berada di kawasan Cagar Alam Mandor.
Komandan Brigade Bekantan SPORC BKSDA Kalbar David Muhammad mengatakan KW awalnya sudah mendapatkan panggilan untuk diperiksa, tetapi tidak memenuhi panggilan. "Upaya pemanggilan paksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk diambil keterangannya," kata David.
Bekerja sama dengan Polda Kalbar, SPORC akhirnya memburu ZX yang ternyata merupakan pimpinan KW. SPORC pun bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan cegah tangkal terhadap ZX ke luar negeri. Perburuan ZX berakhir pada 11 Juli 2015.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis. SPORC merujuk pada Pasal 19 ayat 1 juncto Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya serta juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Pembuatan jalan di dalam kawasan cagar alam berawal dari usulan masyarakat. Namun usulan tersebut ditolak sempat pihak BKSDA disaksikan perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan yang mengerjakan jalan.
Pembuatan jalan yang melintasi kawasan cagar alam Mandor bertentangan dengan Undang-Undang Konservasi. Sedangkan perusahaan, selain membuat jalan, juga membuat dermaga dan pondok di kawasan tersebut.
Cagar Alam Mandor merupakan kawasan konservasi yang telah diakui keberadaannya sejak 1930. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengukuhkan dan memperkuat status kawasan demi menjamin keutuhan kawasan cagar alam.
ASEANTY PAHLEVI