Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rambah Cagar Alam, Dua Warga Asing Ditangkap

image-gnews
Hutan di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto:Ardiles Rante / Greenpeace
Hutan di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto:Ardiles Rante / Greenpeace
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Brigade Bekantan Satuan Polisi Reaksi Cepat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat menangkap dua warga asing pelaku perambahan Cagar Alam Mandor.

"Dua warga tersebut berinisial ZX alias ZS warga Tiongkok dan KW alias AH warga negara Malaysia," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Sustyo Iriyono, Selasa, 14 Juli 2015. Saat ini kedua warga tersebut ditahan di Rumah Tahanan IIA Pontianak.

Sustyo mengatakan kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus pengrusakan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, pada Juni 2015 dengan tiga tersangka, yakni karyawan perusahaan PT Orily Resources Indonesia (ORI).

Kedua tersangka warga asing tersebut, kata Sustyo, merupakan pemodal dari perusahaan milik FR yang saat ini statusnya masih sebagai saksi. "FR sakit, sehingga masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Perusahaan ini, kata Sustyo, melakukan aksi dengan modus operandi normalisasi sungai di luar kawasan konservasi. Padahal, proyek normalisasi tersebut tidak masuk dalam DIPA. Diduga kegiatan tersebut hanya kedok untuk mencari tahu kandungan emas yang berada di kawasan Cagar Alam Mandor.

Komandan Brigade Bekantan SPORC BKSDA Kalbar David Muhammad mengatakan KW awalnya sudah mendapatkan panggilan untuk diperiksa, tetapi tidak memenuhi panggilan. "Upaya pemanggilan paksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk diambil keterangannya," kata David.

Bekerja sama dengan Polda Kalbar, SPORC akhirnya memburu ZX yang ternyata merupakan pimpinan KW. SPORC pun bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan cegah tangkal terhadap ZX ke luar negeri. Perburuan ZX berakhir pada 11 Juli 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis. SPORC merujuk pada Pasal 19 ayat 1 juncto Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya serta juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Pembuatan jalan di dalam kawasan cagar alam berawal dari usulan masyarakat. Namun usulan tersebut ditolak sempat pihak BKSDA disaksikan perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan yang mengerjakan jalan.

Pembuatan jalan yang melintasi kawasan cagar alam Mandor bertentangan dengan Undang-Undang Konservasi. Sedangkan perusahaan, selain membuat jalan, juga membuat dermaga dan pondok di kawasan tersebut.

Cagar Alam Mandor merupakan kawasan konservasi yang telah diakui keberadaannya sejak 1930. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengukuhkan dan memperkuat status kawasan demi menjamin keutuhan kawasan cagar alam.

ASEANTY PAHLEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

46 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

23 Januari 2024

Banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa, 23 Januari 2024. Banjir yang telah terjadi sepekan itu berdampak kepada 28.463 jiwa.  (BNPB)
Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

Banjir di Sintang, Kalimantan Barat, tak kunjung surut dalam sepekan terakhir. Sebanyak 95 warga diungsikan.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.