TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis pernah mendapat julukan "Manusia dengan Seribu Perkara". Sebab dalam sehari dia bisa menangani puluhan perkara. Pernah dalam sehari, Otto, begitu dia biasa dipanggil, menangani kasus perkawinan beda agama artis Lydia Kandau, gugatan tenggelamnya kapal Tampomas, dan kasus Lobak Chandra, Direktur Bank Pasar Dwimanda.
Puluhan tahun menjadi pengacara, pria kelahiran Ujung Pandang, 19 Juni 1942, ini membuat jaksa penuntut umum kasus korupsi mengenalnya dengan baik. Bagi jaksa, Otto seperti Wikipedia kasus korupsi. Macam-macam perkara korupsi melawan negara pernah ditangani Otto.
Sebagian nama dalam daftar kliennya merupakan tersangka kasus besar, seperti Tommy Soeharto, Aulia Pohan, Ginandjar Kartasasmita, Nazaruddin, dan Tommy Winata, yang saat itu melawan Tempo. "Hobi" membela koruptor itu pernah disindir Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Pada Agustus 2012, Denny Indrayana lewat akun Twitter-nya tidak langsung menyerang Otto. "Advokat koruptor adalah koruptor," begitu cuit Denny. Ia kemudian memberikan deskripsi advokat koruptor yang dia maksud. "advokat yang asal bela membabi-buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi," katanya.
Gara-gara tersinggung oleh cuitan itu, OC Kaligis melaporkan Denny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, dia tak paham hukum," kata Kaligis, 24 Agustus 2012, kepada Tempo.
Satu lagi keunikan Otto dibanding pengacara lain. Banyak pengacara papan atas sekarang yang sebelumnya merupakan murid Otto di kantor advokat miliknya. Sebut saja Amir Syamsuddin dan Elza Syarif.
EVAN/PDAT Sumber Diolah Tempo