TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengkritik pernyataan mantan Ketua PP Muhammadyah Achmad Syafii Ma'arif di gedung KPK Senin, 13 Juli 2015 kemarin soal kriminalisasi sejumlah tokoh.
"Enggak usah berkomentarlah kalau tidak mengerti penegakan hukum," kata Budi Waseso di Bareskrim, Selasa, 14 Juli 2015. "Beliau kan bukan orang bodoh, pasti mengerti mana yang benar, mana yang salah."
Berita Terbaru:
Duh, Ditangkap, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim
Budi pun mempertanyakan kapasitas Buya, panggilan akrab Achmad Syafii Ma'arif, yang menyarankan Presiden untuk mencopot aparat penegak hukum yang semena-mena.
Kemarin Buya meminta Presiden Joko Widodo melalui Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti untuk mencopot anggota Polri yang mudah menetapkan orang sebagai tersangka. Ini terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Waseso berujar ia hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum berdasarkan laporan masyarakat. Dia pun optimistis Presiden dan Kapolri dapat menilai langkahnya tidak melenceng dari prosedur hukum. "Tidak ada pesan sponsor atau kepentingan. Saya hanya menjalankan tugas negara," ujarnya.
Mantan Kepala Polda Gorontalo itu mempersilakan Sarpin dan KY membicarakan jalan damai bila diperlukan. Bila akhirnya Sarpin mencabut gugatannya, Budi menjamin kasus tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun ia tak akan menghentikan kasus Taufiq dan Suparman bila Presiden yang meminta. "Saya yakin Presiden tidak mungkin mencampuri penegak hukum. Ini bukan kasus luar biasa," tuturnya.
Sarpin melaporkan kedua komisioner KY dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi skorsing nonpalu selama enam bulan untuk Sarpin.
DEWI SUCI RAHAYU