Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membangun Masyarakat Antikorupsi melalui Dunia Maya

image-gnews
Jimmy M Rifai Gani Executive Director & CEO IPMI International Business School
Jimmy M Rifai Gani Executive Director & CEO IPMI International Business School
Iklan

INFO BISNIS - Alkisah, ada seorang warga negara Tangerang Selatan yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena baru pindah rumah dari Jakarta. Urusan dokumen-dokumen keterangan pindah berjalan lancar, awalnya. Namun ketika surat pengantar dari Ibu Kota dibawa ke kelurahan setempat, ada oknum pegawai negeri yang meminta sejumlah uang supaya dokumen tersebut cepat diproses. Sambil mengelus dada warga baru itu mengabulkan permintaan sang petugas kelurahan.

Kisah lainnya tentang seorang pebisnis yang baru menyadari bahwa surat izin usaha perdagangan (SIUP) perusahaannya kadarluwasa ketika hendak mengikuti tender di sebuah instansi pemerintah. Untung saja, batas akhir pemasukan dokumen penawaran masih cukup lama, sehingga ia dapat mengurus perpanjangan SIUP.

Sebagai warga negara yang baik, ia selalu mengikuti prosedur reguler yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk di Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Setelah mengisi formulir dan memeriksa kelengkapan persyaratan, ia menanyakan berapa lama surat itu selesai. Petugas menjawab singkat, "Tergantung, mau cepat atau lambat?" Akhirnya sang pengusaha memilih "lewat jalan tol" supaya lancar.

Ada juga cerita tentang seorang karyawati sebuah perusahaan swasta mendadak harus ke Bandung untuk urusan pekerjaan. Seharusnya ia diantar oleh pengemudi kantor. Namun, karena semua sopir perusahaan itu sibuk, ia mengendarai sendiri mobilnya ke tempat tujuan.

Di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi atau Purbaleunyi, ia menggunakan bahu jalan untuk menyalip truk kontainer. Setelah melakukan hal itu, suara sirene polisi meraung-raung dibelakangnya. Ia diberhentikan dan ditilang. Surat izin mengemudi (SIM) pun ditahan petugas.

Dalam surat tilang berwarna merah disebutkan ia mesti mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Purwakarta dua minggu setelah kejadian. Tiba waktunya, warga Tangerang Selatan itu merasa enggan keluar kota hanya untuk menjalani sidang. Alhasil, kendaraan umum menemani aktivitasnya sehari-hari.

Tiga bulan berlalu. Pamannya yang tinggal di Padalarang jatuh sakit dan meninggal dunia. Suaminya menjemput seusai jam kantor dan bersama-sama menuju Bandung Barat. Di jalan tol, ia teringat kejadian di Purwakarta. Usai pemakaman pamannya, ia menebus kembali SIM-nya.

Tiga kisah ini merupakan cerita fiktif terinspirasi kejadian nyata yang diceritakan oleh kawan kampus, pebisnis, dan kerabat keluarga dari penulis. Walaupun fiktif, hal seperti ini kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Masyarakat dihadapkan pada pilihan yang jauh lebih mudah dengan memberi suap daripada mengikuti aturan. Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri sejak sebelas tahun lalu atau tepatnya16 Desember 2003, mental penegak hukum dan aparatur negara yang korup masih marak di Indonesia.

KPK memang patut diacungi jempol. Sejumlah nama-nama besar pelaku korupsi mendekam di balik jeruji. Sebut saja, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang tersangkut kasus korupsi dalam proyek simulator ujian SIM, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang tersandung kasus korupsi kuota impor daging sapi, atau mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, tersangka kasus pencucian uang terkait dengan kasus sengketa pilkada. Sejak berdiri, KPK menyelamatkan uang negara dari korupsi yang jumlahnya mencapai Rp 294 triliun (Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, 14 Mei 2015).

Namun pertanyaannya, apakah dengan mencokok banyak koruptor kakap lantas masyarakat merasa takut untuk melakukan suap? Apakah hukuman berat bagi koruptor berdampak terhadap revolusi mental rakyat? Apakah koruptor benar-benar jera untuk melakukan korupsi? Apakah sistem yang ada mendukung agar pelayanan publik menjadi baik dengan upaya pemberantasan terhadap korupsi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenyataannya, kinerja baik yang ditunjukkan KPK baru menyentuh aparat penegak hukum dan aparatur negara. Cuma bos-bos besar yang memandang KPK sebagai momok yang menakutkan. Sedangkan kebanyakan rakyat hanya bisa bertepuk tangan ketika koruptor kakap memakai baju oranye dan disorot lampu televisi.

Membangun revolusi mental rakyat memang tidak mudah, tapi bukan mustahil dilakukan. Masyarakat antikorupsi bisa diciptakan. Berbagai cara bisa dilakukan, di antaranya membangun sistem akuntabel dan transparan berbasis daring sehingga dapat menghilangkan ketidakjelasan dalam berbagai hal. Banyak yang tidak jelas di negeri ini. Ketika pelanggar berkendara kena tilang, tak banyak yang paham undang-undang apa yang dilanggar, berapa yang harus dibayar, mengapa harus ditahan SIM dan STNK-nya, dan lainnya. Situs-situs lembaga negara tak banyak membantu. Rakyat dipaksa menelan informasi dari berbagai blog, yang terkadang diragukan kesahihannya.

Sudah saatnya KPK memainkan fungsinya sebagai pengawas serta koordinator upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi dengan ikut berperan dalam menciptakan sistem antikorupsi berbasis teknologi informasi di berbagai lembaga negara. Dengan demikian, membayar denda, mengurus KTP, memperpanjang SIUP, semua bisa dilakukan di mana saja di belahan negeri, tanpa ada jarak dan waktu. Apalagi lembaga riset pasar eMarketer mencatat, populasi pengguna Internet di Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014 dan menduduki peringkat nomor enam dunia.

Pemerintah juga harus memperlakukan rakyat sebagai warga yang baik. Karena itu, semua bentuk birokrasi mesti dipermudah supaya publik bisa taat hukum dan berkontribusi terhadap negara. Ibaratnya, "jalan tol" tidak akan ramai dilewati jika "jalan biasa" beraspal mulus.

Boleh-boleh saja pemerintah mengutip uang lebih dari harga biasa apabila ada sebagian masyarakat ada yang menghendaki pelayanan ekspres. Lagi-lagi, asalkan semuanya punya aturan main yang jelas. Toh, uang itu masuk ke kas negara yang akan dikembalikan kepada rakyat, bukan masuk ke kantong-kantong pribadi sang pelaku korupsi.

Sebagaimana diceritakan dalam buku e-Gov karya Douglas Holmes, Singapura berhasil dalam membangun sebuah portal di Internet, yakni Singapore’s e-Citizen Center, yang dianggap sebagai salah satu contoh terbaik dalam layanan publik terintegrasi suatu pemerintahan. Saat seorang warga masuk ke dalam portal, kecepatan koneksi pengguna (bandwithnya) dapat terdeteksi secara otomatis dan grafik akan menyesuaikan diri. Pelayanannya pun benar-benar terintegrasi dan lengkap, mulai jasa layanan yang dibutuhkan sejak awal hidup dimulai. Seorang warga Singapura dapat mengurus akte kelahiran anaknya dan mencari tahu bagaimana anakya tersebut mendapatkan imunisasi. Kemudian mereka dapat mencari informasi mengenai bagaimana daftar untuk sekolah, mengikuti wajib militer, mencari pekerjaan, keluar negeri, mencari pekerja, dan pensiun dari pekerjaannya. Semua jelas dan dibuat mudah. Hal ini juga tentunya dapat menghindarkan pemikiran warga untuk menyuap para pelayan publik (pegawai negeri).

Dalam survei persepsi indeks korupsi (corruption perception index/CPI) 2014 yang dilakukan Transparency International (TI), Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 175 negara dunia dalam hal kebersihan dari korupsi. Memang posisi tersebut naik tujuh peringkat dari tahun sebelumnya. Namun itu masih jauh dari harapan. Skor CPI Indonesia ini masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara Asia lain, seperti Singapura (urutan ke-7), Jepang (ke-15), Hong Kong (ke-17), Korea Selatan (ke-43), Malaysia (ke-50), dan Thailand (ke-85).

Berkaca pada pengalaman Hong Kong yang berhasil menekan tingkat korupsi dengan dibantu keberadaan lembaga antikorupsinya, Independent Commission Against Corruption (ICAC), Indonesia pun seharusnya bisa. Persepsi terhadap tingkat korupsi di Hong Kong pada 1960-an sangat buruk. Namun mereka berhasil berbenah diri dan berada di peringkat ke-17 dunia pada 2014. KPK tentu dapat pula memainkan peran signifikan dalam hal ini, dan dunia maya dapat membantu. Kuncinya adalah melibatkan lebih banyak pihak untuk ikut berkontribusi dalam memerangi penyakit sosial ini, sehingga terbangun masyarakat antikorupsi yang terpandang di dunia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.