TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah akan mendesak hakim Sarpin Rizaldi menarik gugatannya terhadap dua pimpinan Komisi Yudisial. Hal ini dilakukan supaya tak ada kegaduhan. "Sedang diupayakan oleh pemerintah (untuk mencabut laporan)," ujar Tedjo di Istana Negara, Senin, 13 Juli 2015.
Tedjo mengatakan, ia akan berupaya untuk memediasi kedua pimpinan KY dengan Sarpin. Namun, Tedjo sendiri belum bertemu Sarpin. Bahkan, ia mengaku tak kenal Sarpin. "Mudah-mudahan tak ada kriminalisasi dan politisasi," kata dia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta persoalan ini jangan sampai berkepanjangan. "Ini sudah diserahkan ke Kapolri," kata dia.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman kepada Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan hal-hal lain, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara, dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara. Oleh sebab itu, Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sarpin juga dianggap melanggar etika hukum dan hakim.
TIKA PRIMANDARI