TEMPO.CO, Yogyakarta- Migrante International, organisasi non-pemerintah Filipina, yang fokus pada buruh migran melansir informasi tentang temuan bukti perdagangan manusia, yang menimpa terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso.
Sekretaris Jenderal Migrante International, Sol Pillas melalui surat elektronik, mengatakan ada perkembangan positif ihwal proses hukum terhadap orang yang diduga merekrut Mary Jane. Departemen Kehakiman Filipina membuat semacam resolusi. Isinya adalah temuan untuk mendakwa Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao dengan tuduhan pidana merekrut Mary Jane secara ilegal. “Ini perkembangan positif bagi kampanye pembebasan Mary Jane,” kata dia, Senin, 13 Juli 2015.
Migrante International terus menunggu persidangan terhadap Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao dan kemungkinan Mary Jane menjadi saksi dalam persidangan itu. Para aktivis buruh Migran saat ini terus berkampanye untuk menuntut agar hukuman mati terhadap Mary Jane segera dihapuskan.
Merujuk pada data Migrante International, Departemen Kehakiman Filipina menemukan bukti untuk mendakwa Maria Kristina Sergio dan Lacanilao sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Migran Filipina tahun 1995. Maria Kristina Sergio dan Lacanilao tidak memegang izin untuk merekrut tenaga kerja migran melalui kode tenaga kerja Filipina.
Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, menyambut baik perkembangan proses hukum di Filipina. Ia berharap hasil persidangan nantinya membutikan bahwa Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia. “Kami akan terus memantau dan berkomunikasi dengan Migrante International,” kata Karsiwen.
Pengacara Mary Jane, Agus Salim, menyatakan otoritas hukum Filipina berencana menemui otoritas hukum di Indonesia. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk membicarakan tindak lanjut proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio dan Mary Jane. Informasi ini Agus Salim himpun dari pejabat Kedutaan Besar Filipina.
Agus mengatakan tim pengacara saat ini belum mendapatkan informasi tentang temuan atau bukti keterlibatan Maria Kristina dalam perdagangan manusia. Selain itu, dia juga belum mengetahui tanggal persidangan Maria Kristina di Filipina. “Kami mengikuti perkembangan yang ada,” kata Agus Salim.
Mary Jane, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Filipina.
Pada Oktober 2010, ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
SHINTA MAHARANI