Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Mau Beri Grasi buat Antasari, tapi ...  

image-gnews
Mantan ketua KPK Antasari Azhar usai menjalani sidang putusan gugatan terhadap rumah sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait penghilangan baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 15 April 2015. Majelis hakim menolak gugatan Antasari Azhar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Mantan ketua KPK Antasari Azhar usai menjalani sidang putusan gugatan terhadap rumah sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait penghilangan baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 15 April 2015. Majelis hakim menolak gugatan Antasari Azhar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo akan memberikan grasi kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Namun, kata dia, pemberian grasi itu terhalang beberapa hal.

"Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Pak Antasari sudah lewat sesuai UU Grasi," kata Laoly di Istana Negara, Senin, 13 Juli 2015. "Maka, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa grasi sudah tidak bisa diberikan."

Laoly mengatakan, meskipun secara yuridis memang ketentuan permohonan grasi Antasari sudah tidak dapat dilakukan, Presiden mempunyai hak prerogatif sendiri. Yang artinya, kata dia, Presiden bisa menggunakan asas kemanusiaan untuk memberikan grasi kepada Antasari.

"Pertimbangan selanjutnya adalah ada alasan kemanusiaan karena beliau sakit-sakitan," ujarnya. "Nanti biarkan saja Presiden yang memutuskan atas pertimbangan saya, Kapolri, dan Menkopolhukam."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laoly mengatakan, secara yuridis, batas pengajuan grasi yang dilayangkan Antasari harusnya maksimal satu tahun sejak putusan pengadilan tingkat akhir. Namun Antasari baru mengajukan setelah lebih dari tiga tahun sejak diputus pengadilan tingkat akhir.

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

REZA ADITYA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

2 jam lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris mengatakan pengadilan bakal dilakukan terbuka untuk umum.


Pembunuhan Terjadi di Lobi Central Park Mall, Seorang Wanita Disayat di Bagian Leher

3 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pembunuhan Terjadi di Lobi Central Park Mall, Seorang Wanita Disayat di Bagian Leher

Seorang wanita diserang saat berada di area lobi Central Park Mall. Pembunuhan terjadi pada Selasa pagi.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

4 jam lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Imam Masykur menyatakan proses pengadilan akan berlangsung secara terbuka.


Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

4 jam lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

Hotman Paris mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI.


Fakta Baru Kasus Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Anggota TNI hingga Tewas

9 jam lalu

Imam Masykur. Tiktok
Fakta Baru Kasus Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Anggota TNI hingga Tewas

Penasihat hukum keluarga korban menduga ada cukong di balik peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur.


Dikuasai Kartel Narkoba, Meksiko Kirim 1.500 Personel Pasukan Gabungan ke Wilayah Selatan

13 jam lalu

Tentara berjaga saat petugas memadamkan api kendaraan yang dibakar oleh anggota geng narkoba setelah penangkapan pemimpin kartel narkoba Ovidio Guzman, di Mazatlan, Meksiko, 5 Januari 2023. REUTERS/Stringer
Dikuasai Kartel Narkoba, Meksiko Kirim 1.500 Personel Pasukan Gabungan ke Wilayah Selatan

Pemerintah Meksiko mengerahkan lebih dari 1.500 personel pasukan gabungan, termasuk Garda Nasional, tentara, dan polisi, ke daerah selatan negara itu


Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Secara Tertutup

14 jam lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Secara Tertutup

Rekonstruksi kasus pembunuhan Imam Masykur dilakukan hari ini secara tertutup di Pomdam Jaya.


Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Dilakukan Secara Tertutup

14 jam lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Dilakukan Secara Tertutup

Berdasarkan informasi dari penasihat hukum keluarga Imam Masykur, rekonstruksi dimulai pukul 09.00 di Polisi Militer Jaya.


Mayat Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Kepulauan Seribu, Belum Dipastikan Korban Pembunuhan

21 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Mayat Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Kepulauan Seribu, Belum Dipastikan Korban Pembunuhan

Polisi belum mengetahui identitas pria tewas mengambang di Kepulauan Seribu itu, namun ditemukan ponsel di tas selempangnya.


Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

1 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

Eks personel Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, membunuh sopir taksi online Sony Rizal karena terjerat utang akibat judi online