TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo akan memberikan grasi kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Namun, kata dia, pemberian grasi itu terhalang beberapa hal.
"Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Pak Antasari sudah lewat sesuai UU Grasi," kata Laoly di Istana Negara, Senin, 13 Juli 2015. "Maka, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa grasi sudah tidak bisa diberikan."
Laoly mengatakan, meskipun secara yuridis memang ketentuan permohonan grasi Antasari sudah tidak dapat dilakukan, Presiden mempunyai hak prerogatif sendiri. Yang artinya, kata dia, Presiden bisa menggunakan asas kemanusiaan untuk memberikan grasi kepada Antasari.
"Pertimbangan selanjutnya adalah ada alasan kemanusiaan karena beliau sakit-sakitan," ujarnya. "Nanti biarkan saja Presiden yang memutuskan atas pertimbangan saya, Kapolri, dan Menkopolhukam."
Laoly mengatakan, secara yuridis, batas pengajuan grasi yang dilayangkan Antasari harusnya maksimal satu tahun sejak putusan pengadilan tingkat akhir. Namun Antasari baru mengajukan setelah lebih dari tiga tahun sejak diputus pengadilan tingkat akhir.
Baca Juga:
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
REZA ADITYA