TEMPO.CO , Malang -- Kepolisian Resor Malang menyita rangkaian petasan sepanjang 30 meter, akhir pekan lalu. Polisi menangkap dua warga Desa Wajak Kabupaten Malang sebagai pelaku, Gito, 59 tahun dan Mualik, 40 tahun. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Senin 13 Juli 2015.
Gito, menurut Wahyu Hidayat, bertugas membuat petasan sedangkan Mualik membantu proses pembuatan petasan itu. Rencananya petasan akan disulut saat malam takbir sebelum Idul Fitri. Untuk menghindari polisi, mereka menyimpan petasan di dalam kandang sapi.
Polisi menyita bahan baku petasan berupa bubuk potasium dan belerang seberat 1,5 kilogram. Bubuk bahan petasan disimpan dalam ember. Sedangkan jumlah petasan yang siap diledakkan sebanyak 2.612 buah. Masing-masing petasan berdiameter 2 sentimeter panjang 9 sentimeter. Juga ditemukan bahan baku petasan berupa potongan kertas dan sumbu petasan.
Polisi telah memeriksa tiga orang untuk menyelidiki kasus kepemilikan petasan tersebut. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun. Polisi tengah menyelidiki darimana mereka mendapatkan bahan baku peledak.
Polisi juga menyisir lokasi penemuan petasan dengan melibatkan tim penjinak bom dan Brigade Mobil Polda Jawa Timur. Sebelumnya polisi menyita lima kilogram bahan baku petasan di Kepanjen dan enam kilogram di Singosari.
EKO WIDIANTO