TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Artha Theresia tidak mengizinkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani rawat inap. "Kami tidak bisa memberikan izin rawat inap," katanya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Senin, 13 Juli 2015.
Alasannya, surat keterangan dokter perihal kondisi Udar tidak merekomendasikan rawat inap. "Jadi silakan mengikuti rawat jalan saja, tidak usah rawat inap," kata Artha kepada Udar dan pengacaranya.
Pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun, membantah pernyataan hakim Artha. Ia mengatakan Udar harus segera diperiksa dan dioperasi. "Tapi dalam surat rekomendasi dokter tidak perlu rawat inap," kata Artha membalas argumen si pengacara. Menurut Artha, sebagai hakim, ia lebih percaya kepada argumen dokter sebagai ahli medis, dan bukan pengacara yang berbicara tentang medis.
Sebelum mengikuti sidang, Udar Pristono mengaku tidak sehat. Sayangnya, pria yang saat itu berbaju biru tua ini tidak menjelaskan penyakit yang tengah dideritanya. "Sebetulnya saya kurang sehat, tapi saya teruskan," katanya.
Ia juga mengatakan sedang meminta izin diperiksa di rumah sakit. "Saya sedang meminta penetapan dari majelis hakim untuk diperiksa di rumah sakit," katanya.
Terdakwa Udar Pristono terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway. Dalam sidang hari ini, ia dituntut hukuman penjara 19 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum.
MITRA TARIGAN