TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak terlihat sejak Senin pagi hingga petang, 13 Juli 2015, di kantornya, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan. Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK telah meminta Imigrasi menetapkan staus cegah terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Penetapan itu bertujuan mencegah Gatot melarikan diri ke luar negeri.
Menurut pantauan Tempo di Kantor Gubernur Sumatera Utara, tugas memimpin upacara rutin pegawai Pemerintah Provinsi tiap Senin pagi yang biasanya dijalankan Gatot dialihkan kepada Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi. Ditanya ihwal keberadaan Gatot, Erry mengatakan tidak tahu pasca-penggeledahan ruang kerja Gatot oleh KPK, Sabtu, 11 Juli 2015. "Saya tidak ada komunikasi,' katanya.
Adapun Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jumsadi Damanik juga tak mengetahui keberadaan Gatot." Maaf, ya, saya tidak tahu beliau di mana saat ini. Satuan kerja perangkat daerah sudah sepakat informasi mengenai Pak Gubernur melalui satu pintu saja, Sekretaris Daerah," kata Jumsadi.
Sekretaris Daerah Hasban Ritonga tak berada di ruang kerjanya di lantai 9 Kantor Gubernur. Hasban sedang menjalankan tugas safari Ramadan ke Kabupaten Pakpak Bharat. Nomor telepon seluler Hasban tidak bisa dihubungi Tempo. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kantor Gubernur Harvina Zuhra pun tak menjawab pesan pendek dan panggilan telepon Tempo. Setali tiga uang, Sutias Handayani, istri Gatot, juga tak menjawab pesan pendek dan panggilan telepon Tempo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan O.C. Kaligis pada hari ini, Senin, 13 Juli 2015. "Pemeriksaan terhadap Gatot Pujo Nugroho dan O.C. Kaligis sebagai saksi," ujar Priharsa.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Juli 2015, KPK menangkap lima orang yang diduga melakukan serta menerima suap. Di antaranya tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi; serta panitera pengganti, Syamsir Yusfan. Sedangkan satu tersangka lain merupakan pengacara dari kantor pengacara O.C. Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, yang diduga sebagai pemberi suap. KPK tengah menelusuri sumber beselan itu.
SAHAT SIMATUPANG