TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan pihaknya meminta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kata dia, Gatot harus mengikuti proses penegakan hukum.
Menurut Mardani, Gatot yang merupakan kader PKS itu akan datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. "Pasti datang, kan, sudah dipanggil," katanya ketika dihubungi, Senin, 13 Juli 2015.
KPK memanggil Gatot dan pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, Panitera/Sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. (Baca: KPK Larang O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara ke Luar Negeri)
Hingga menjelang pukul 12.00 WIB tadi, Gatot dan O.C. Kaligis belum terlihat di gedung KPK. "Biasanya surat panggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek.
Mardani mengatakan partainya belum mengetahui keberadaan Gatot. "Mungkin beliau sedang sibuk dengan kegiatannya," katanya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan bantuan sosial Tahun Anggaran 2012-2013 itu.
Penanganan kasus itu kemudian diambil alih Kejaksaan Agung pada September 2013. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggilnya lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. Akibatnya, Fuad menggugat surat panggilan untuk penyelidikan itu ke PTUN Medan karena merasa kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam sidang putusan pada 7 Juli lalu, majelis hakim, yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir, dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Fuad. Isi putusannya, hakim menyatakan jaksa menyalahgunakan wewenang dalam pemanggilan pemeriksaan Fuad Lubis. Dalam kasus ini, Fuad menunjuk O.C. Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irwansyah, Anis Rifai, Andika Yoedistira, dan Yagari alias Geri sebagai kuasa hukumnya.
KPK masih menelisik apakah duit suap dari Gerry itu bertujuan membuat majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni mengabulkan permohonan Fuad.
HUSSEIN ABRI YUSUF | MUHAMAD RIZKI