TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku tidak sehat saat akan menjalani sidang tuntutan. "Sebetulnya saya kurang sehat, tapi saya teruskan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Juli 2015.
Ia pun mengaku sedang minta penetapan dari majelis hakim untuk diperiksa di rumah sakit. "Saya sedang minta penetapan dari majelis hakim untuk diperiksa di rumah sakit," katanya.
Udar Pristono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway. Menjelang sidang, Udar mengaku siap menghadapi persidangan. "Saya masih punya kesempatan untuk menjelaskan kasus dan memberikan fakta," katanya.
Udar tetap mengatakan dirinya tidak bersalah. Ia membolehkan dirinya diperiksa kembali untuk membuktikan hal itu. Ia menilai dirinya hanya pengguna anggaran, bukan kuasa pengguna anggaran. "Saya tidak melawan hukum, hanya mengikuti aturan," katanya.
Udar dijadwalkan mengikuti sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan penuntut umum di Tipikor. Pada jadwal awal, sidangnya seharusnya sudah mulai sejak pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun hingga pukul 13.00 WIB sidangnya masih belum juga dimulai.
MITRA TARIGAN