Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penusukan Tentara, Pangkostrad: Tak Ada Balas Dendam  

image-gnews
Praka Mulyana didampingi Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Mulyono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dirinya memperoleh Medali Emas katagori Sniper (Penembak Jitu) pada kejuaraan tahunan Australian Army Skill at Arms Meeting (AASAM) ini berlangsung pada 20-23 Mei setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 25 Mei 2015. ANTARA FOTO
Praka Mulyana didampingi Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Mulyono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dirinya memperoleh Medali Emas katagori Sniper (Penembak Jitu) pada kejuaraan tahunan Australian Army Skill at Arms Meeting (AASAM) ini berlangsung pada 20-23 Mei setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 25 Mei 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal Mulyono meminta anak buahnya tak melakukan aksi balas dendam atas peristiwa penusukan dua prajurit TNI di Gowa, Sulawesi Selatan. Dia memerintahkan prajurit Kostrad taat hukum dan menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Ini instruksi saya. Kalau ada yang terprovokasi, berarti mereka melanggar perintah dan akan dihukum," kata Mulyono di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2015. 

Dia memperingatkan agar tak ada seorang pun prajuritnya bergerak sendiri. Mereka yang tak taat instruksi ini, ucap Mulyono, akan ditangkap dan dikenai pasal pelanggaran. Mulyono meminta prajuritnya tak terprovokasi untuk menyerang polisi. "Prajurit Kostrad harus waspada pada oknum yang sengaja membenturkan institusi TNI dan kepolisian," ujarnya.

Ahad, 12 Juli 2015, pukul 01.30 Wita, dua anggota Kostrad, yaitu Pratu Aspin Mallobasang, anggota Yonif L 433/JS Kostrad, dan Pratu Fatku Rahman, anggota Brigif L-3/K, mengunjungi Festival Bedug di Lapangan Syekh Yusuf, Gowa. Kedua prajurit sedang dalam masa libur dan cuti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat keduanya sedang duduk-duduk di lapangan parkir, dua orang tak dikenal menghampiri keduanya dan menanyakan apakah mereka termasuk anggota TNI atau polisi. Kedua prajurit menjawab bahwa mereka anggota TNI. Setelah jawaban tersebut terlontar, kedua prajurit langsung diserang. "Tiba-tiba sebanyak 20 orang langsung menyerbu dan ikut menyerang kedua prajurit," tutur Mulyono.

Akibat penyerangan itu, Faktur menderita luka tusuk di bagian punggung dan perut. Dia dibawa ke rumah sakit di Makassar dan masih berada dalam kondisi sadar hingga Senin pagi tadi. Sedangkan Aspin menderita luka lebih fatal. Dia ditusuk di bagian dada kiri yang menembus jantung. Aspin sempat dilarikan ke RS Wahidin Makassar, tapi nyawanya tak tertolong. Prajurit dari satuan Kalimantan Timur itu meninggal pada Ahad pukul 07.40 Wita.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

8 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.