TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menerima hasil audit kinerja Komisi Pemilihan Umum pada Senin siang, 13 Juli 2015. DPR berjanji tak akan mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah serentak apa pun hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami sepakat tidak akan mengganggu tahapan. Ini rambu-rambu bersama agar tahapan pilkada berikutnya lebih baik," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 13 Juli 2015.
Sebelumnya, Komisi Pemerintahan DPR meminta BPK melakukan audit kinerja KPU menjelang pilkada serentak. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) itu dilaksanakan BPK sejak 4 Juni lalu. "Ini adalah tindak lanjut permohonan kami pada BPK dalam masa sidang lalu," ucap Taufik.
Pemimpin Komisi Pemerintahan, Rambe Kamarulzaman, beberapa waktu lalu meminta BPK mengaudit persiapan KPU dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Secara khusus, ia meminta empat hal menjadi perhatian BPK.
Pertama, dana pengamanan pilkada, mulai pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan pilkada. Kedua, logistik. Ketiga, biaya pengawasan untuk Badan Pengawas Pemilu dan panitia pengawasan pemilu. Keempat, audit terkait dengan biaya kerja panitia ad hoc.
Baca Juga:
INDRI MAULIDAR