TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri, berharap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, bisa berakhir damai. Ia pun berharap dapat bertemu dengan Sarpin untuk berdamai sekaligus menjalin silaturahmi.
"Sebaiknya ini diselesaikan dengan damai saja, karena ini menyangkut tugas kelembagaan. Khawatirnya bisa menjadi preseden buruk," kata Taufiq saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2015. "Kalau dia (Sarpin) tidak apa-apa, bisa sekalian maaf-maafan."
Sarpin melaporkan Taufiq dan Ketua KY Suparman Marzuki ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI dengan tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret 2015. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri.
Taufiq dan Suparman kemudian mengkritik putusan Sarpin tersebut di media massa. Sejumlah aktivis, akademikus, serta pengamat hukum juga mengkritik putusan Sarpin. Pernyataan mereka inilah yang dinilai Sarpin telah mencemarkan nama baiknya.
Saat ditanya apakah KY merasa dikriminalkan dalam kasus ini, Taufiq enggan berkomentar. Ia pun tak berencana mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan polisi atas dirinya. "Setelah Lebaran, kami penginnya salam-salaman. Ini kan delik aduan. Kalau dicabut, ya, selesai," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU