TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta warga melapor ke nomor telepon 0811-932-932 jika menyaksikan tindak kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup.
"Kami segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Senin, 13 Juli 2015. Menurut Rasio, anak buahnya terus meningkatkan pengawasan terhadap kawasan-kawasan yang rawan kejahatan kehutanan, termasuk kebakaran hutan.
Pada Minggu, 12 Juli 2015, misalnya, petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menangkap empat orang yang mencuri kayu dan hasil hutan lain menggunakan dua mobil. Dalam laporan nya kepada KLHK, Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrulo menyatakan pihaknya telah mengintai para pelaku yang berasal dari Langkat dan Binjai, Sumatera Utara.
Belakangan ini, kawasan lindung dan konservasi dirambah orang. Modus yang dilakukan beragam, mulai illegal logging hingga perambahan kawasan untuk perkebunan. Praktek semacam itu sering kali menyebabkan kebakaran hutan. Pelaku pun banyak yang didanai pihak-pihak tertentu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sering mengingatkan metamorfosis kejahatan kehutanan berkaitan dengan illegal logging dan perambahan kawasan. Menteri Siti menegaskan, tidak ada kompromi dan tindakan tegas terhadap kejahatan kehutanan dan perusakan lingkungan hidup, karena tindakan ini merupakan kejahatan luar biasa.
UWD