TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan bahwa fungsi dan peran Komisi Yudisial perlu diperjelas. Beberapa fungsi yang tak jelas membuat keberadaan KY gampang digoyahkan.
Menurut Ali, salah satu yang harus diperjelas adalah hubungannya dengan kekuasaan kehakiman yang lain, misalnya Mahkamah Agung. Sebab, secara konstitusi, fungsi KY hanya menjaga kehormatan dari hakim. "Itulah mengapa ketika KY menjalankan peran lain, seperti rekrutmen hakim, lantas dipermasalahkan," kata Ali, saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2015.
Yang juga sering dipersoalkan adalah mengenai kepastian apakah sebagai lembaga pengawas KY memiliki aturan kode etik sendiri.
Kode etik hakim, kata Ali, dulunya dibuat oleh KY. Namun karena kewenangan tersebut dipertanyakan, akhirnya disepakati bahwa pembuatan kode etik harus melibatkan Mahkamah Agung. Dengan ketentuan ini, pemberian sanksi kepada hakim juga harus berdasarkan keputusan bersama dengan MA. KY hanya bisa memberikan rekomendasi jika pelanggaran yang dilakukan tergolong tindakan ringan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya untuk mempertimbangkan serta menghapus keberadaan posisi Komisi Yudisial dalam Pasal 24B UUD 45.
Upaya pelemahan terhadap KY dinilai semakin terlihat saat Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan bahwa pada dasarnya keberadaan KY masih sangat diperlukan. Dengan status sebagai lembaga permanen, seharusnya pemerintah bisa menguatkan institusi ini.
KY, menurut dia, awalnya dibentuk karena kondisi peradilan yang dinilai semakin memburuk. Namun karena dinilai semakin tak ada yang memperhatikan keberadaan dan fungsinya, dia mempertanyakan komitmen dari pemerintah. "Butuh atau tidaknya saat ini tergantung dari komitmen pemerintah."
FAIZ NASHRILLAH