Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitera PT Jakarta Dituntut 4,5 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Khaidir Ramly menuntut Ramadhan Rizal dan Mochammad Soleh dipenjara 4,5 tahun. Kedua pantiera pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari Abdullah Puteh. Hukuman itu, kata Khaidir dikurangi selama masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga meminta agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 249, 9 juta dirampas untuk negara. Menurut Khaidir Ramli, kedua terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, papar Khaidir, perbuatan kedua terdakwa dilakukan disaat pemerintah sedang giat memberantas korupsi, perbuatan keduanya mencemarkan lembaga peradilan dan kedua terdakwa tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai tanggungan anak dan istri. Ramadhan dan Soleh menerima uang dari Teuku Syaifuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh sebesar Rp 250 juta. Pemberian uang tersebut ada kaitannya dengan perkara Puteh yang tengah dalam proses banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi.Firman Wijaya, kuasa hukum Soleh menilai ada pendangkalan logika dari tuntutan jaksa. "Kenapa kasus ini tidak dimulai dari ujungnya (pemberi uang), apa bisa hanya orang penerima dan pemberi suap saja," ujar Firman. Selain itu, Firman juga mempermasalahkan saksi-saksi yang begitu banyak, tetapi tidak dihadirkan dalam persidangan, seperti misalnya Said Salim. "Saya melihat pembuktian pada persidangan hanya terhenti pada soal-soal formal. Riska Handayani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.


Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

26 Oktober 2016

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta. TEMPO/Prima Mulia
Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi.


Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

23 September 2016

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta. TEMPO/Prima Mulia
Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen.


Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

14 Januari 2010

Abdullah Puteh
Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh pulang ke Aceh untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat. Dia disambut meriah di Pesantren Babun Najah, Banda Aceh, Kamis (14/01).


Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

17 November 2009

Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

Puteh bebas bersyarat karena memenuhi sejumlah syarat, diantaranya membayar denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pidana Korupsi, pada 2005 lalu.


Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

1 Oktober 2008

Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, terpidana kasus korupsi pengadaan helikiopter itu tak ikut salat Idul Fitri karena demam.


Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

1 November 2007

Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

“Saya dukung perkara pemberantasan korupsi satu hal, tapi menghukum orang karena nuansa politik saya tidak suka,” sebut Irwandi.


Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

1 Desember 2005

Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara.


Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

23 November 2005

Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

Assegaf menambahkan, Bank Mega memberikan kredit karena menilai tanah dan bangunan yang diagunkan telah memenuhi persyaratan kredit. Akad kredit, kata Assegaf, akan ditandatangani dalam satu atau dua hari. Namun, ia tidak menjelaskan jangka pelunasan pinjaman itu.