TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi yang merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menegaskan partainya tidak pernah memerintahkan Maruly Hendra Utama untuk melaporkan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Laporan Maruly, kata Masinton, juga dilakukan tanpa sepengetahuan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Hasto Kristiyanto sudah mendesak agar Maruly Hendra segera mencabut laporan ke polisi," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 12 Juli 2015.
Misteri Kasus Akseyna
MISTERI AKSEYNA UI: 3 Bulan Mati, Akun @akseyna Hidup Lagi
MISTERI, Akun @akseyna: Saya Janji Balas Perbuatan Kalian
MISTERI AKSEYNA UI: Si Ayah Penasaran @akseyna Mencuit
Bila perintah pencabutan laporan diabaikan, kata Masinton, PDI Perjuangan akan memberikan sanksi kepada Maruly berupa pencabutan rekomendasi partai untuk maju sebagai calon kepala daerah. Maruly saat ini adalah bakal calon Wali Kota Bandar Lampung yang diusung PDI Perjuangan.
Hasto sendiri, menurut Masinton, menjunjung tinggi kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers. "Kalaupun pemberitaan majalah Tempo dipersoalkan, Sekjen PDIP tak berniat melaporkan ke polisi," ucap Masinton.
Berita Angeline Dibunuh
KASUS ANGELINE: Inilah Teror yang Menghantui Saksi Kunci
Duh, Si Ayah Kandung Pernah Diminta Ngaku Menculik Angeline
Masinton mengimbau agar keberatan atas sebuah pemberitaan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku pada UU Pers, yakni melalui Dewan Pers.
Maruly kemarin melaporkan tim redaksi majalah Tempo atas tuduhan pencemaran nama baik partai dan penyebaran berita bohong. Maruly merasa dirugikan karena menilai partainya diberitakan melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler
Hendropriyono: Pelapor Tempo Palsu
Pemred Tempo Tanggapi Laporan Kader PDIP ke Polisi
Kapolri: Pelapor Tempo Seharusnya ke Dewan Pers
Sensasi Foto Bareng Pedang Zulfikar Milik Ali bin Abi Thalib