TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Victor Santoso Tandiasa mengatakan Polri telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam menetapkan ketua dan satu anggota Komisi Yudisial. Menurut dia, kewenangan Komisi dalam Pasal 28F UUD 1945 salah satunya adalah mengomentari substansi putusan dari setiap hakim yang dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Itu sudah merupakan tugas dan wewenang Komisi Yudisial yang sudah diatur dalam UUD 45," kata Victor saat dihubungi, Ahad, 12 Juli 2015. "Dan tidak ada pencemaran nama baik karena yang dikomentari hanya putusan terhadap hakim, bukan pribadi hakim."
Baca juga:
Akun Akseyna UI Hidup Lagi, Polisi: Ini Petunjuk Baru !
Inul Bagi THR Rp 2 Miliar, Zaskia Gotik? Ini Jumlahnya
Victor mengatakan Polri dalam menetapkan ketua dan anggota Komisi Yudisial dinilai sangat memaksakan kehendak. Polri, kata dia, mengabaikan ketentuan yang sudah diatur dalam konstitusi tertinggi, yaitu UUD 45 tentang kebebasan berpendapat dan kewenangan anggota Komisi Yudisial.
"Putusan pengadilan bukanlah milik hakim. Sebab, saat hakim memutus perkara dalam suatu persidangan, putusan tersebut sudah menjadi konsumsi publik," ujarnya. "Sehingga putusan hakim dapat dikomentari, dieksaminasi, dan dijadikan bahan penelitian karya tulis."
Victor mengatakan, jika mengomentari putusan pengadilan dianggap mencemarkan nama baik hakim, sang hakim hanya menjadikan hukum sebagai alat pembenaran terhadap putusannya. Apalagi jika sudah melahirkan dua tersangka.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Geger Akun @akseyna: Balas Dendam Hingga Bikin Penasaran
MISTERI, Akun @akseyna: Saya Janji Balas Perbuatan Kalian
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.
REZA ADITYA
Baca juga:
Prajurit TNI dan Polisi Dibunuh: Dua Jenderal Turun Gunung
Tentara Dibunuh, Prajurit TNI Dilarang ke Luar Markas