TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Bambang Soesatyo mengingatkan kubu Agung Laksono agar tak senang dulu atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Saya bilang jangan mimpi basah dulu karena kami akan mengajukan kasasi," kata Bambang saat dihubungi, Ahad, 12 Juli 2015.
Menurut Bambang, sekalipun PTTUN menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Ancol Agung Laksono, keputusan tersebut belum lah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Golkar Bali, kata Bambang, telah rapat dengan tim pengacara yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk merumuskan memori kasasi. "Paling lambat Senin atau Selasa sudah kami masukan," ucap dia.
Baca juga:
KASUS ANGELINE: Inilah Teror yang Menghantui Saksi Kunci
Dibunuh Mirip Angeline:Tiara Rupanya Anak Kesayangan Pelaku
Bambang meyakini di tingkat kasasi, pihak Aburizal Bakrie akan dimenangkan. Musababnya, kata dia, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kubu Agung masih terus berjalan.
Bambang optimistis PN Jakarta Utara akan berpihak pada kubu Aburizal. Apalagi empat orang dari pihak Agung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kasus pelanggaran hukum oleh kubu Ancol akan diputuskan oleh PN Jakarta Utara pada 24 Juli mendatang. Dalam sidang itu, kubu Aburizal menuduh kubu Agung telah melakukan berbagai pemalsuan demi memuluskan munas Ancol.
Proses hukum yang berjalan, kata Bambang, tak akan berhenti walaupun opsi islah sementara telah disepakati kedua kubu. "Dari sisi partai harus ada keputusan inkracht," kata dia. "Walau begitu, islah tetap jalan karena yang penting Golkar ikut pilkada."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga: