Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunuh Anaknya seperti Kasus Angeline, Pria Ini Bakal Dihukum Berat

image-gnews
Seorang anggota polisi memeriksa saksi mata, Indiriani (9) yang merupakan adik kandung dari Tiara  saat melaporkan kejadian pembunuhan di Polsek Makassar, Sulawesi Selatan, 09 Juli 2015. Tiara tewas karena dipukuli ayah kandungnya, Rudi Haeruddin dengan menggunakan sapu dan balok kayu di rumahnya di Jalan Rappocini, Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang anggota polisi memeriksa saksi mata, Indiriani (9) yang merupakan adik kandung dari Tiara saat melaporkan kejadian pembunuhan di Polsek Makassar, Sulawesi Selatan, 09 Juli 2015. Tiara tewas karena dipukuli ayah kandungnya, Rudi Haeruddin dengan menggunakan sapu dan balok kayu di rumahnya di Jalan Rappocini, Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Rudi Haeruddin, 35 tahun, seorang ayah yang tega membunuh anak kandungnya, Tiara Rudi, 13 tahun, terancam hukuman berat. Status Rudi sebagai orang tua almarhumah membuat hukumannya bisa diperberat. "Karena pelaku adalah ayah atau wali korban, maka hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman hukumannya," kata Kepala Polsek Makassar Komisaris Sudaryanto, Sabtu, 11 Juli 2015.

Penyidik Polsek Makassar akan menjerat Rudi dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Statusnya selaku wali almarhumah membuat ancaman hukumannya maksimal 13,5 tahun penjara. Rudi juga bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan.

Polisi memprioritaskan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu dilakukan mengingat perbuatan Rudi sangat keterlaluan. Apa pun alasannya, tindakan Rudi yang menganiaya putri sulungnya sampai tewas, tak bisa ditoleransi. "Tapi, saat ini kami masih fokus mengejar pelaku," kata Sudaryanto.

Rudi menganiaya Tiara di rumahnya di Jalan Rappocini Raya Gang I, Makassar, Selasa, 7 Juli, pukul 21.00 Wita. Dengan brutal, ia memukuli tengkuk dan kaki Tiara. Korban sempat dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo, sampai akhirnya meninggal, Rabu, 8 Juli, pukul 07.00 Wita. Bocah yang menjadi tulang punggung keluarga itu dimakamkan di Pekuburan Islam Dadi. Cara membunuhnya hampir sama dengan kasus Angeline, yang dianiaya terlebih dahulu kemudian diduga dibunuh ibu angkatnya Margreit.

Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, M. Ghufran H. Kordi, menyatakan hukuman berat bagi orang tua maupun wali yang menganiaya anak memang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu patut diberikan mengingat orang tua atau wali seharusnya mengayomi dan melindungi anaknya, bukan malah menyakitinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ghufran menambahkan, perbuatan Rudi menganiaya Tiara diduga sudah berulang. Biasanya, perlakuan kasar terhadap anak yang akhirnya mengakibatkan anak cacat bahkan meninggal adalah perilaku yang berulang. "Biasanya anak itu takut melapor atau orang di sekitarnya yang tidak peka dan terkesan mendiamkan."

Untuk  itu, Ghufran mengimbau agar masyarakat lebih sensitif terhadap masalah anak. Tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal terhadap anak, sedari dini mesti dideteksi. "Tetangga sampai guru di sekolah tidak boleh diam bila seorang anak dikasari, meski itu oleh orang tuanya sendiri," ucap pengamat sosial itu.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

10 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

15 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

18 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

21 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

21 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

22 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

23 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.