TEMPO.CO, Kediri -Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri menemukan modus baru dalam kasus transaksi seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha lokal terhadap sejumlah anak-anak. Prostistusi itu disebutkan berkembang dengan sistem berantai menyerupai multi level marketing.
Modus ditemukan lewat investigasi yang dilakukan terhadap anak-anak yang menjadi korban transaksi seksual itu. “Ini seperti jejaring prostitusi dengan obyek anak-anak,” kata Mohammad Ulul Hadi dari Divisi Data dan Publikasi Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri, kemarin.
Menurut Hadi, para korban dijerat dalam lingkaran prostistusi Koko, sapaan si pengusaha, melalui korban sebelumnya. Misalnya, sebut saja Ayu, seorang remaja 15 tahun yang pernah melakukan hubungan seksual dengan Koko, bisa mengajak teman atau korban lain (sebut saja Ani) untuk bertransaksi seksual dengan Koko.
Keduanya lalu diajak berhubungan seks dengan bayaran Rp 400–700 ribu per orang. Demikian pula seterusnya, ketika Ani mengajak korban lain sehingga transaksi bisa dilakukan pelaku dengan dua anak sekaligus. “Pelaku hanya mengincar perempuan di bawah umur tanpa melihat latar belakangnya,” kata Hadi lagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kediri Ajun Komisaris Wisnu Prasetya mengatakan belum melihat adanya modus itu. “Fokus penyelidikan masih identifikasi pelaku,” kata dia.
Hingga kemarin, jumlah anak yang sudah mengadu terlibat transaksi itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Kediri belum bertambah dari lima anak. Adapun Hadi sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya menampung sampai 17 pengaduan serupa.
HARI TRI WASONO