TEMPO.CO, Makassar - Kakak kandung eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Syamsul Bachri Sirajuddin, menyatakan pasrah atas penahanan adiknya itu. "Belum ada upaya hukum yang kami lakukan. Kita nikmati saja dulu bulan suci Ramadan. Terlebih sebentar lagi Lebaran," kata Daeng Ancu, sapaan Syamsul Bachri, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2015.
Daeng Ancu mengungkapkan keluarga menghormati dan menghargai keputusan KPK yang menahan Ilham. Bahkan Daeng Ancu mengatakan keluarga tidak kecewa atas putusan praperadilan. "Tidak ada yang perlu dikecewakan," ujar politikus Partai NasDem ini.
Sedangkan adik Ilham, Hendra Sirajuddin, emoh menanggapi penahanan kakaknya. Hendra menyerahkan sepenuhnya kepada kader Demokrat.
"Hubungi maki Pak Selle (kader Demokrat Sulawesi Selatan). Biar dia yang memberi komentar," katanya melalui BlackBerry Messenger-nya.
Ilham ditahan KPK pada Jumat, 10 Juli 2015. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Ilham ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum tahun anggaran 2006-2012.
Ilham sebelumnya mengajukan dua kali praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ilham. KPK pun harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tersebut. KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas nama bekas Wali Kota Makassar itu.
Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan sprindik baru, Ilham kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Ilham.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI